DPRD Tolak Pembelian Lahan Kedubes Inggris oleh DKI

DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan Kedutaan Besar Inggris, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman) DKI Jakarta akan membeli lahan seluas 4.125 meter persegi, dengan anggaran Rp 470 miliar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengatakan, bahwa pembelian lahan dubes Inggris, terbilang mubazir. Pasalnya masih banyak lahan yang lebih murah dan sesuai peruntukkan.

"Lahan itu merupakan jalur perkantoran, atau zona merah bukan zona hijau," kata Prabowo usai rapat bersama Distaman DKI, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Lalu, lanjut politisi Gerindra tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 470 miliar disayangkan membeli lahan di lokasi itu.

Karena seharusnya, dengan anggaran sebesar itu bisa membeli lahan lebih luas di lokasi lain.

"Dengan anggaran Rp 470 miliar untuk membeli lahan 4.000 meter persegi lahan, artinya mereka membeli tanah sebesar Rp 100 juta per meter. Ini disayangkan," katanya.

Karena jika dialihkan dengan membeli lahan di daerah pinggiran, anggaran Rp 470 miliar bisa untuk membeli lahan seluas 10 hektar.

"Apalagi, selama ini tidak pernah ada pembahasan untuk pembelian lahan dubes Inggris ini. Kami tidak pernah tahu. Makanya tadi kami sepakat jika terjadi apa-apa kami tidak akan tanggung jawab," katanya.

Prabowo mengakui, memang ada anggaran untuk pembelian lahan taman dan makam. Namun, tidak disebutkan untuk membeli lahan dubes Inggris.

"Memang anggaranya ada, tapi anggaran glondongan untuk membeli lahan taman dan pemakaman, tidak disebutkan beli lahan dubes inggris, ataupun gedung kantor. Itu kan ada gedung kantor di dubes Inggris. Tadi saya tanya memang dinas taman pernah beli lahan perkantoran? nggak pernah kan?" tegasnya.

Termasuk dengan masalah zona merah dan hijau yang seharusnya diperhatikan oleh Pemprov DKI. Karena untuk mengubah zona tersebut, harus turut diubah Perda-nya.

"Kan kepentingannya untuk buat taman. Kalau untuk taman kan peruntukannya jalur hijau. Nah ini kan zona merah. Nona merah dijadikan hijau tidak bisa, harus persetujuan dengan dewan. Perdanya harus diubah dahulu. Kalau sudah dalam taraf penawaran, itu artinya sudah melampaui terlalu jauh," katanya.

Prabowo pun menilai, bahwa Ahok akan menabrak aturan jika pembelian lahan tetap dilakukan. Pasalnya, tidak sesuai dengan zona-nya.

"Gubernur itu Kepala Daerah. Menabrak aturan itu adalah salah. Itu kan zona merah. Kalau beli untuk perkantoran, silakan saja. Tapi ini kan untuk beli taman. Harganya wajar untuk perkantoran, tapi kalau untuk taman, itu tidak sesuai," katanya.

Karena itu, pihaknya akan bersurat kepada Ahok, untuk menyatakan penolakannya. Agar nantinya juga tidak bermasalah.

"Mereka sebut, 10 hari lagi mau penandatanganan perjanjian (antara Distaman dan Dubes Inggris). Artinya sudah akan dilakukan proses pembelian lahan. Karena itu kami akan bersurat agar nantinya tidak terjadi masalah lagi seperti kasus pembelian lahan rusun Cengkareng," katanya.

Tahun ini

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin mengatakan bahwa target pembangunan taman tersebut dilakukan tahun ini. Nantinya, sebagai taman serta diperuntukkan kantor.

"Nanti karena sebagau situs peninggalan, bangunan kedubesnya tetap ada. Cuma akan akan kita buat taman yg menghadap ke HI (Bunderan Hotel Indonesia). Tamannya akan seperti taman pandang istana. Jadi untuk masyarakat juga yang ingin menyampaikan aspirasi. Jadi tidak mengganggu jalanan, jadi dia diberikan tempat," katanya.

Pihaknya pun telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Dubes Inggris. Namun, ia mengakui kesepakatan baru akan dilakukan pada 10 hari kedepan. Meski, pihaknya tetap akan mempertimbangkan masukan dari DPRD DKI.

"Sampai sekarang kita sudah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan pihak kedubes, kuasa hukumnya, berkali-kali rapat. Rapatnya juga dengan beberapa instansi lain yang terkait dengan masalah ini. Kita kan hanya user aja. Pengguna. Memang anggaran ada di kita cuma secara umum bidang hukum yang menguasai. Kemudian diplomat kita undang juga, kementerian dalam negeri, semua unsur terkait kita libatkan. Tidak hanya kita sendirian. Memang ada beberapa kesepakatan yang sampai sekarang belum terjadi," katanya.

Pembahasannya antara lain, jaminan apakah selama 10 tahun ini tidak akan ada perubahan peruntukan dan penanganan jika terjadi sengketa.

"Kalau terjadi sengketa hukum, maka pengadilan mana yang akan melaksanakan. Ini belum ada kesepakatan. Kalau mereka mintanya netral, di Singapura. Tapi kita mintanya di Indonesia dong, kan transaksinya di Indonesia, lahannya juga di indonesia. Nah ini yang belum terjadi kesepakatan," katanya.

Untuk status zona merah, ia akan berkonsultasi mengenai perubahan zona tersebut.

"Kita lihat di peta aja. Memang di situ merah. Jadi untuk perkantoran dan pemerintahan. Tinggal kita konsultasikan merah ini bisa diubah jadi hijau atau gimana. Kan pertamanan itu membebaskan lahan-lahan hijau. Makanya kita mau pelajari dulu. Kita minta waktu untuk menjawab secara tertulis," katanya.

Namun, Djafar mengakui, bahwa disposisi dari Ahok untuk pembangunan taman itu baru sebatas lisan.

"(Disposisi) Lisan. Ya perintah kalau itu sudah cukup lama, jadi mohon diselesaikan," katanya.

Diposting 12-08-2016.

Dia dalam berita ini...

Prabowo Soenirman

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014