UJI kepatutan dan kelayakan lima calon Hakim Agung dan dua calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi III DPR telah selesai. Komisi III akan mengumumkan hasil itu pada hari ini, Selasa (30/8).
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan nilai tujuh hakim yang melewati uji kepatutan dan kelayakan bervariasi. Keputusan menyetujui atau tidak pun akan diserahkan kepada 10 fraksi yang ada di DPR.
"Keputusan berpulang kepada fraksi masing-masing besok, apakah diterima, ditolak, atau hanya sebagian yang diterima," kata Bambang usai uji kelayakan dan kepatutan, di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Bambang mencatat, selama menjalani uji kelayakan dan kepatutan, hanya tiga calon hakim yang dianggap layak. Tiga hakim itu terdiri dari satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan dua calon Hakim Agung.
Bambang berharap, seluruh fraksi di komisi hukum dapat memutuskan dengan tepat.
"Harapan dari pimpinan Komisi III ada beberapa yang baik, sebaiknya itu jadi pilihan kita. Paling tidak saya mencatat ada tiga yang baik. Tapi tidak etis kalau saya sebutkan namanya," ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan, pertimbangan utama dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim itu adalah integritas dan rekam jejak calon hakim. Komisi III juga menerima catatan laporan masyarakat terkait calon hakim yang diuji, baik urusan pribadi maupun kedinasan.
Politikus Golkar itu memastikan laporan masyarakat menjadi pertimbangan komisi III untuk menilai calon hakim.
"Itu jadi bahan pertimbangan," ucapnya.
Senada dengan Bambang, anggota Komisi III Taufiqulhadi berharap pengambilan keputusan calon hakim yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara proporsional.
"Saya ingin katakan ada sejumlah calon Hakim Agung memadai dan sebagian juga tidak. Kami berpikir apakah akan meluluskan semuanya atau mendrop semua atau mungkin proporsional. Kalau dalam pemahaman saya, kami proporsional saja, yang baik pemahaman, perspektif terhadap hukum bisa diloloskan," kata politikus NasDem itu.
Dia mencatat, setidaknya ada empat calon hakim yang dianggap lolos dalam ujian itu. Oleh karena itu, keputusan meloloskan calon hakim dapat diambil secara proporsional.
"Menurut saya, minimal ada empat dari tujuh itu yang kami anggap cukup, cerdas dan tangkas dalam menjawab," pungkas Taufiqulhadi.