Komisi III DPR RI kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung.
Calon yang diuji yakni Edi Riadi yang berstatus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Edi dicalonkan sebagai hakim agung di kamar agama.
Uji kelayakan dan kepatutan dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Ichsan Sulistyo bertanya mengenai persoalan agama di Indonesia.
Khususnya, penganut aliran Ahmadiyah.
"Bagaimana dengan Ahmadiyah. Bila sepanjang tidak melanggar peraturan pidana tidak bersalah, apakah anda sebagai hakim agunh berani mempertahankan sikap bapak. Kan ada tekanan publik seperti di medsos (media sosial)," kata Ichsan.
Sementara, anggota Komisi III dari Golkar Adies Kadir bertanya soal persoalan sosial lainnya yakni kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual and Transgender).
"Apakah LGBT sama dengan Ahmadiyah, Syiah dan Gafatar, selama mereka tidak melanggar pidana apakah bisa dilindungi," tanya Adies.
Ditanya soal itu, Edi mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum.
Maka seluruh warga bangsa harus dilindungi.
"Mengenai tafsir agama ada UU yang katakan jika ada tafsiran agama maka masyarakat harus laporkan ke Departemen Agama yang nantinya akan menindaklanjuti," kata Edi.
Hal senada juga terkait kelompok LGBT.
Edi mengatakan kelompok tersebut harus tunduk kepada UU.
"Bahwa harus menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan harus taati UU. Kalau UU bilang perkawinan antara perempuan dan laki, mereka harus mematuhi," kata Edi.