Anggota Komisi VI Tidak Setuju Dibentuknya Super Holding BUMN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal menilai rencana pemerintah untuk membentuk super holding bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui revisi undang-undang merupakan sesuatu yang kurang positif.

Dikatakannya, super holding justru akan menjadikan BUMN semakin tidak terawasi.

‎"Bayangkan, saat ini saja pengawasannya kurang. Jika dibentuk super holding maka pengawasan semakin jauh lagi," kata Haikal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, ‎saat ini anak perusahaan BUMN belum mendapatkan pengawasan oleh DPR RI yang merupakan perwakilan dari rakyat republik ini.

Padahal menurutnya, anak perusahaan tersebut didirikan menggunakan modal yang bersumber dari BUMN.

"Sampai hari ini tidak ada dalam undang-undang aturan untuk membahas anak perusahaan (BUMN)," tuturnya.

Masih kata Haikal, pembahasan revisi UU BUMN saat seperti diharapkan. Dikatakannya, Komisi VI terkesan tidak terlalu bersemangat membahas perubahan UU BUMN tersebut.

‎"Revisi Undang Undang BUMN ini agak alot, fraksi-fraksi selalu beda pendapat. Revisi undang-undang BUMN ini agak mundur karena temen-temen kurang semangat," tandas Haikal.

Diposting 26-10-2016.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Hekal

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX