Target Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 untuk mengesahkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tidak tercapai. Buktinya dari 13 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, baru empat sudah disahkan dan satu Raperda masih dalam proses pembahasan, sementara saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon tidak membenarkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yang sudah disahkan empat Raperda, satu Raperda masih dalam tahap pembahasan. Raperda yang belum sempat dibahas tahun ini akan dimasukan dalam Prolegda 2017.
“Insya Allah lima Raperda inisiatif yang disahkan tahun ini, yang sudah disahkan 4, satu Raperda masih dalam proses pembahasan. Sisanya delapan Raperda lagi akan dimasukkan dalam Prolegda 2017,” katanya kepada Linggau Pos setelah rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau penyampaian Raperda Kawasan KTR di kantornya, Senin (5/12). (08)
Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2016
1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
2. Raperda tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
3. Raperda tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
4. Raperda tentang lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
5. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
6. Revisi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat
7. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
8. Raperda tentang Prostitusi, Asusila dan Perjudian serta Penyakit Masyarakat lainnya
9. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Lubuklinggau, Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat LaluLintas (APILL) dalam Kota Lubuklinggau
10. Raperda tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Pembentukan Lembaga Adat.
11. Raperda tentang Penataan RT dan RW
12. Raperda tentang Baca Alquran Usia Dini
13. Raperda tentang Kemakmuran Tempat Ibadah