Pemeriksaan Novanto KPK Ikuti Dugaan Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto, besok sebagai saksi perkara korupsi KTP berbasis Elektronik (KTP-E). Ketua Umum Partai Golkar itu akan diminta keterangan saat dia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang diduga turut serta dalam proyek merugikan negara Rp2.3 triliun.

“Materi pemeriksaan saya tidak tahu, namun anda meyaksikan ada beberapa yang diperiksa itu bahkan sampai tujuh kali loh. Penyidik mengembangkan saja, pengen tahu berikutnya ini, kaitannya dengan ini kemudian networkingnya seperti apa,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, kemarin.

Menurutnya, pemeriksan kali ketiga kepada Novanto sebagai strategi pengungkapan perkara korupsi yaitu mengikuti keterangan aliran uang korupsi atau following the money. Pemeriksaan yang sempat tertunda karena Novanto berkunjung ke Amerika Serikat itu juga akan mengkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.

“Seperti saya bilang lho follow the money selalu dilakukan. Iya selalu pemeriksaan berikutnya pasti ingin klarifikasi yang pertanyaan yang timbul dari pemeriksaan sebelumnya,” paparnya.

Dia menjelaskan, Novanto akan didalami perannya saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Agus yakin proyek yang menelan anggaran Rp5.9 triliun ini dilakukan banyak pihak.

“Pasti bukan hanya 2 orang yang sekarang sudah menjadi tersangka (Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman). Kemungkinan masih banyak lagi yang harus bertanggung jawab,” tegas Agus.

Ia mengatakan, KPK sudah lebih 220 saksi dihadirkan dalam proses penyidikan perkara ini. Beberapa nama yang akrab ditelinga karena menjabat jabatan publik ditambah kerap disebut-sebut oleh sang pelapor perkara ini, M Nazaruddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ketum Partai Golkar dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman. Keduanya dikenai Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP. 

Diposting 10-01-2017.

Dia dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II