Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRK Setujui 25 Prolegda 2017

DPRK dan Pemko Banda Aceh telah menyetujui 25 usulan Rancangan qanun (Raqan) yang termuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Banda Aceh 2017. Prolegda itu disahkan dalam sidang paripurna, Jumat (6/1) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Ke-25 Prolegda yang disetujui itu terdiri dari 19 usulan Raqan dari eksekutif dan enam usul inisiatif dewan. Rapat paripurna perdana dewan ini dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah dan turut dihadiri oleh Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin Ishak dan Sekdako, Ir Bahagia.

Ketua DPRK, Arif Fadillah mengatakan, Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. “Secara operasional, prolegda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu, sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.” ujarnya.

Dari 25 Raqan prolegda itu, 19 merupakan usulan eksekutif dan enam usulan inisiatif dari DPRK. Usulan Pemko Banda Aceh yaitu, raqan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintahan Mukim, Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raqan Bangunan Gedung.

Selanjutnya terdapat Raqan tentang Pajak Air Tanah, Retribusi Izin Trayek, SOTK PDAM, Pelaksanaan Program Pendidikan Diniyah di Sekolah, RPJM Tahun 2017-2022, Perusahaan Daerah Pasar, Perubahan APBK 2017, Pertanggungjawaban APBK 2016, APBK Tahun 2018, Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Raqan Kota Ramah Gender.

Sementara enam raqan inisiatif DPRK Banda Aceh yaitu, raqan tentang Pemerintahan Gampong, Pengelolaan Sampah, Retribusi Layanan Persampahan/Kebersihan, Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya, serta Raqan Pembangunan Kepemudaan Gampong.

Diposting 10-01-2017.

Dia dalam berita ini...

Arif Fadillah

Anggota DPRD Kota Banda Aceh 2014