Ubah Status Freeport, DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengubah status Freeport, dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Penerbitan Perppu untuk menghindari penyimpangan undang-undang.

Jika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah status Freeport, kata Harry, akan terjadi penyimpangan dan pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009 ( Minerba).

"Pemerintah harus tetap konsisten dengan UUD 45 dan UU Minerba. Kalau sangat diperlukan buat Perppu supaya tidak ada penyimpangan terhadap UU Minerba," saran dia.

"Walaupun semua tergantung pemerintah kita. Tapi saya harap Sesuai UU dan PP 1/2017 dengan berubah menjadi IUPK," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Anggota komisi VII DPR RI Kurtubi menegaskan, jika Freeport masih ingin berbisnis di Indonesia maka harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kurtubi menyampaikan hal itu menanggapi kebijakan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Febuari 2017 yang akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, perubahan kontrak karya ke izin usaha adalah sebuah inisiatif agar dapat menaati kewajiban UU nomor 4 tahun 2009, yaitu membangun smelter.

"Di sisi lain mereka belum membangun smelter, maka satu-satunya jalan agar mereka bisa mengekspor adalah dengan mengubah status dari KK ke IUPK," tandas politisi Nasdem ini di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (14/22017).

Seperti diketahui, 10 Februari PT Freeport Indonesia resmi menjadi pemegang IUPK dari yang sebelumnya berstatus kontrak karya (KK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Perubahan status menjadi pemegang IUPK itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya hanya mengizinkan perusahaan tambang pemegang KK untuk melakukan ekspor konsentrat apabila berganti menjadi pemegang IUPK.

Akan tetapi, sebelum berpindah menjadi pemegang IUPK, Freeport mengirimkan surat ke Kementerian ESDM guna meminta keringanan dan jaminan. Diantaranya adalah jaminan kepastian hukum serta kebijakan fiskal atau perpajakan yang sifatnya 'nail down'. Dengan mekanisme nail down, maka  pajak dan royalti yang harus dibayar Freeport besarannya tetap, tidak ada perubahan sekalipun di belakang hari ada perubahan pada pajak lain.

Diposting 15-02-2017.

Dia dalam berita ini...

Harry Poernomo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VI