Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menilai Komisi Yudisial (KY) sejatinya dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan kehormatan para hakim. Bukan malah membuat “mati” karir para hakim. Hal tersebut diungkapkannya saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke empat lembaga peradilan Tinggi di Sumatera Utara, Selasa (02/5/2017).
“KY itu filosofinya dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan kehormatan para hakim, bukan membuat “mati” karir para hakim. Misalnya, jika seorang hakim dalam persidangan diganggu, dilempar sepatu oleh para pencari keadilan, maka tugas KY lah menjaga harkat, martabat dan kehormatan hakim. Jangan malah mencari hakim yang bersalah,” ujar Junimart.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada hakim yang bersalah, tapi yang ada hakim yang lalai. Salah menuliskan nomor perkara misalnya, atau salah mengutip fakta persidangan. Itu semua menurutnya masih bisa ditolerir.
Apa yang diungkapkan politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menyusul keluhan yang disampaikan para hakim tinggi di empat lembaga peradilan di Sumatera Utara. Mereka mengeluhkan tentang terganggunya kinerja mereka dalam hubungannya dengan KY yang mereka anggap melebihi kewenangan KY. Contohnya memeriksa berkas perkara yang seharunya tidak boleh dilakukan oleh KY.
Lebih parahnya, sikap KY yang melebihi kewenangannya itu dapat menggangu para hakim tinggi untuk melamar menjadi hakim agung. Pasalnya, ketika hakim tinggi mendapat surat dari KY, baik itu berbentuk panggilan atau teguran, maka itu menjadi catatan sendiri bagi penilaian KY terhadap hakim tinggi tersebut. Hal tersebut akan menghambat karir hakim tinggi untuk menjadi hakim agung.
Oleh karena itulah Junirmart meminta para hakim tinggi untuk bersama-sama mengkritisi dan mengawal KY, agar KY bekerja sesuai SOP (Standard Operational Procedure) dan tidak kebablasan dalam melakukan tugasnya. Terlebih lagi Mahkamah sejajar dengan KY, dan bukan dibawah KY.
“Sekali lagi, KY dibentuk untuk menjaga harkat, martabat, dan kehormatan para hakim. Bukan malah memeriksa dan memecat para hakim. Sudah banyak para hakim yang diberhentikan namun tidak terbukti bersalah. Oleh karena itu, saya meminta para hakim bersatu. Kita bersama-sama mengkritisi dan mengawal KY agar bekerja sesuai SOP dan tidak kebablasan dalam menggunakan wewenangnya yang secara membabi buta dapat mematikan karir hakim tinggi,” pungkasnya.