Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, kelanjutan pembahasan kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda hingga pekan depan. Saat ini, Pimpinan DPR masih menunggu keputusan fraksi untuk mengirimkan nama anggotanya.
"Pimpinan DPR siap memfasilitasi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Standing Point Pimpinan DPR, hanya menunggu kepastian dan konsistensi dari setiap fraksi apakah jadi mengirim anggota pansusnya atau tidak," terang Taufik usai Rapat Paripurna pembukaan masa sidang V di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Lebih lanjut, politisi F-PAN ini menjelaskan tidak ada gunanya lagi mempermasalahkan keabsahan hak angket KPK. Sebab, sebagaimana diketahui pembentukan hak angket pansus telah diketok.
Keputusan fraksi, lanjutnya, dapat dilihat dalam rapat pengganti Bamus. Nantinya, akan dilihat seberapa banyak fraksi yang mengirimkan wakilnya.
"Seandainya hanya ada sedikit fraksi yang mengusulkan nama, akan disepakati dalam rapat pengganti Bamus untuk ditunda sampai berapa lama untuk menunggu fraksi mengusulkan nama-nama anggotanya," jelasnya.
Sekalipun pada akhirnya pansus tetap berjalan hanya dengan 3 fraksi, sambungnya, maka akan tetap disesuaikan dengan mekanisme UU MD3 dan tata tertib. Pansus diberikan waktu 60 hari kerja untuk menghasilkan keputusan.
Namun, ia juga mengingatkan, sikap final setiap fraksi tidak bisa ditentukan dari apakah mereka mengirim nama anggotanya pansusnya atau tidak dalam Rapat Badan Musyawarah. Tetapi, sikap final dibuktikan pada saat sidang paripurna hasil kerja pansus. Ini yang akan menjadi pointers dari setiap fraksi terhadap pansus hak angket," tegas politisi dari dapil Jawa Tengah ini.(