Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Masinton Dukung Densus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setara KPK

sumber berita , 24-05-2017

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mendukung rencana Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk pembentukan Detasemen Khusus Kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak lain pembentukan Densus Tipikor ini bertujuan mengoptimalkan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Komisi III DPR-RI mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan Detasemen Khusus Kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (24/5/2017).

Selain dukungan anggaran, imbuhnya, Komisi III DPR RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.

Yakni, seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi.

"Struktur dan personil anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

 Masinton Pasaribu mengkritisi tugas Kepolisian RI dalam hal pemberantasan korupsi sejak 2,5 tahun ia menjadi Anggota DPR-RI di Komisi III.

Masinton Pasaribu menyaksikan masih rendahnya komitmen Polri dalam porsi tugas pemberantasan korupsi.

Hal itu tercermin dalam konstruksi penyusunan anggaran kepolisian yang minim pengalokasian anggaran untuk tugas penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi.

Padahal Kepolisian memiliki kemampuan personil yang mumpuni dan teruji.

Namun kemampuan saja tidak cukup. Harus diikuti dengan kemauan.

Kemudian Masinton melanjutkan kritiknya terhadap Polri, dengan menekankan UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

Bahwa pembentukan KPK adalah karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara pidana korupsi. 

 

"Sekarang sudah berjalan 15 tahun dibentuknya KPK melalui UU 30 Tahun 2002," ujarnya.

"Masa hingga selama waktu 15 tahun ini Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Jika kendalanya adalah anggaran dan sarana prasarana, ia usulkan agar Komisi III DPR-RI memberikan dukungan penuh terhadap kepolisian, dari mulai dukungan anggaran, tunjangan personil dan operasional, dukungan struktur serta kewenangan.

"Dan kita harus mendukung detasemen khusus Polri untuk pemberantasan tindak pidana korupsi disetarakan dengan KPK," katanya.

Diposting 24-05-2017.

Dia dalam berita ini...

Masinton Pasaribu

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II