Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel

sumber berita , 30-08-2017

Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.

Hal itu ditanyakan mereka dalam rapat paripurna kemarin (28/8), beragendakan jawaban Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Provinsi Sumsel.

Ir H Rudi Apriadi MBA dari Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN), menyoroti PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) yang disebutnya belum punya HGU, baru ada izin perkebunan.

Kata dia, Komisi 2 DPRD Sumsel pernah membuat surat kepada pemerintah supaya izin perusahaan itu dicabut karena belum membuat kebun plasma satu hektare pun.

“Kenapa dalam penjelasan gubernur, ada kebun plasma sudah dibuat 700 hektare,” ujar Rudi mempertanyakan.

Koleganya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel Joncik Muhammad menambahkan, dalam menyikapi persoalan ini diharapnya pemerintah turun langsung ke lapangan, guna melihat kondisi sebenarnya.

Dia juga meminta persoalan ini menjadi perhatian dan stresing dari Gubernur Sumsel. Menanggapi soal PT ELAP, Alex Noerdin menyatakan akan lebih baik kalau dicek ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.

Dalam paripurna kemarin, Alex menyampaikan PT ELAP telah memiliki legalitas izin lokasi Nomor 1106 Tahun 2010 oleh Bupati Empat Lawang seluas 14.100 hektare. Ini merupakan perpanjangan Izin Lokasi Nomor 11/Kep/Hutbun/2007 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 31/Kep/ Tahun 2008.

Dari hasil monitoring dan laporan dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten Empat Lawang, bahwa kebun plasma yang sudah tertanam seluas lebih kurang 700 hektare.

Terhadap kekurangan lahan plasma, akan diminta kepada pihak PT ELAP untuk membangun kebun plasma seluas minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi terhadap perusahaan merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan. Ini sudah diatur dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140.0/2013. Pembinaan dan pengawasan dilakukan berjenjang, mulai dari bupati/wali kota, Gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan.

Terhadap PT ELAP bila telah alfa terhadap peraturan/perundangan akan dilakukan tindakan dengan berkoordinasi Pemkab Empat Lawang. Termasuk berkonsultasi dengan Dirjen Perkebunan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain PT ELAP, Gubernur juga menjelaskan pertanyaan soal konflik lahan yang terjadi di perkebunan tebu Cinta Manis di lahan PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. “Pemprov Sumsel telah memfasilitasi pertemuan untuk masyarakat dengan PTPN VII,” ujarnya. Termasuk dipertemukan dengan kementerian BUMN, hanya saja memang persoalan itu belum ada keputusan.

Sementara itu menanggapi perubahan APBD tahun anggaran 2017, Alex menjelaskan Pemprov Sumsel melakukan penyesuaian dan efisiensi sebagai upaya mengurangi dampak pengurangan DAU.

Di samping tetap melakukan terhadap prioritas yang telah ditetapkan dan memformulasikan kembali kegiatan Pemprov Sumsel dalam mensukseskan Asian Games 2018.

“Pemprov Sumsel melalui organisasi perangkat daerah terkait terus mempercepat pengerjaan berbagai fasilitas pendukung Asian Games. Seperti rehabilitasi wisma atlet, penimbunan kawasan hingga penyiapan prasarana pendukung kawasan Jakabaring,” ungkap Alex

Mengenai pengelolaan dana hibah, telah memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penanggungjawaban serta penatausahaan. Pemprov Sumsel telah mempedomani Permendagri No 32/2011 dan perubahannya tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah yang memimpin rapat paripurna, mengatakan, penjelasan yang disampaikan Gubernur Sumsel dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.

“Tinggal secara teknisnya nanti akan dibahas oleh komisi-komisi dan instansi terkait,” pungkasnya.

 

Diposting 30-08-2017.

Mereka dalam berita ini...

Chairul S Matdiah

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014

Rudi Apriadi

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014

Joncik Muhammad

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014