Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mendapat informasi kedatangan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu ke lembaga antirasuah itu. KPK pun enggan menanggapi pernyataan Masinton yang meminta ditahan dan membawa koper.
"Saya tadi belum dapat informasi terkait kedatangan Masinton. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu. Karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.
Febri mengatakan bahwa nama Masinton tidak ada dalam buku registrasi penerimaan tamu KPK. Sebab, jika Masinton mengisi buku tersebut, maka KPK tentunya akan menemuinya.
"Saya belum tahu. Karena banyak tamu yang datang. Namun kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi pasti akan kita terima," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.