Rapat Paripuna DPR Selasa (03/10) diawali dengan pelantikan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra Felicitas Tallulemban dan politisi dari PDI Perjuangan Endro Siswantoro Yaman sebagai anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Felicitas menggantikan teman satu fraksinya Andi Nawir, sedangkan Endro Siswantoro menggantikan Isma Yatun dari fraksi yang sama.
Pelantikan kedua politisi ini dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Koreku Taufik Kurniawan di dampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Taufik Kurniawan juga memandu pembacaan sumpah janji Anggota DPR. Usai pembacaan sumpah Taufik menyampaikan ucapan selamat dan berharapkan dengan bergabungnya dua anggota DPR yang baru dilantik bisa memperkuat tugas konstitusional DPR. “Selamat bagi yang telah dilantik, semoga dengan dilantiknya ini bisa memperkuat kinerja bidangnya," ujar politisi fraksi PAN.
Upacara pelantikan anggota DPR PAW sisa masa keanggotaan 2014 - 2019 diawali dengan pembacaan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 dan Nomor 92 tahun 2017 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR.
Adapun sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab pada bangsa dan negara. Tanggunggung jawab memelihara dan menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Sumpah ini adalah janji pada Tuhan Yang Maha Kuasa dan manusia yang harus ditepati dengan penuh kejujuran," ujar Taufik seraya menegasakan dalam sumpahnya, anggota DPR harus memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.