Sarmuji Dukung BI Larang Transaksi Bitcoin

sumber berita , 22-01-2018

Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mendukung langkah Bank Indonesia menutup transakti uang virtual atau bitcoin. Hal ini merupakan langkah tepat untuk melindungi konsumen karena resiko bitcoin hingga kini masih belum bisa diprediksi.

Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa transaksi sah di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui mata uang rupiah, hal itu pun tertuang dalam UU maka sebagaimana aturan layaknya wajib untuk diimplementaiskan.

“Pada prinsipnya pertukaran uang di Indonesia berdasarkan UU maka harus menggunakan mata uang rupiah, ini aturan yang mendasar,” tutur Sarmuji kepada Parlementaria saat Kunjungan Spesisik Komisi XI  ke Kanwil Bank Indonesia Yogyakarta, Jumat (19/1/2018).

Legislator dapil Jawa Timur VI ini pun menegaskan masyarakat perlu dijaga dari transaksi yang belum diketahui resiko kerugiannya agar tidak terjebak seperti investasi bodong. “Bitcoin resikonya belum bisa diprediksi. Masyarakat harus dijaga dan dilindungi dari pola investasi dalam bentuk yag dipertukarkan supaya tidak ada kerugian seperti investasi bodong, kita dukung kebijakan Bank Indonesia melarang bitcoin,” jelas Sarmuji.

Sebagaimana diketahi, Bank Indonesia memberikan peringatan agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual seperti Bitcoin. Ditegaskan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Diposting 23-01-2018.

Dia dalam berita ini...

M. Sarmuji

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI