KOMISI II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membahas tiga Rancangan Peraturan KPU untuk Pemilu 2019.
Pembahasan ketiga Rancangan PKPU tersebut dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh dan Herman Khaeron, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari ini.
Pada RDP tersebut, Anggota KPU Ilham Saputra menjelaskan, ketiga Rancangan PKPU tersebut. Pertama, RPKPU tentang Pemungutan Suara. Dalam Rancangan PKPU ini antara lain mengatur soal, formulir, saksi serta bagaimana akses ke tempat pemungutan suara.
Kedua, Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara. Menurut Ilham, pada Rancangan PKPU ini mengatur soal mekanisme penghitungan surat suara setelah dilakukan pemungutan suara. Penghitungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota.
Kemudian, untuk caleg DPRD tingkat provinsi penghitungan suara akan dilakukan oleh KPUD provinsi serta untuk caleg DPR RI akan dilakukan oleh KPU RI di Jakarta.
Ketiga, membahas Rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum atau dapat disebut penetapan pemenang pemilu. Rancangan PKPU ini akan mengatur penghitungan dan konversi suara menjadi kursi di parlemen.
"Rancangan PKPU ini harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan disimulasikan," katanya.
Menurut Ilham, ketiga Rancangan PKPU itu masih akan dibagas bersama Komisi II DPR RI untuk disetujui atau direvisi.