Pemberian Tiket Asian Games ke Pejabat Disoal, Fahri: KPK Gamang!

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gencar lagi mensosialisasikan kualifikasi korupsi.

Hal ini disampaikan Fahri saat menanggapi tudingan KPK yang menyebut pemberian tiket Asian Games 2018 kepada pejabat masuk kategori gratifikasi.

"KPK sebaiknya fokus kepada mensosialisasikan alat ukur dan definisi korupsi secara keseluruhan, sebab kalau tidak nanti terjadi kegampangan makna dari substansi korupsi sebenernya," kata Fahri Hamzah kepada TeropongSenayan, Rabu (29/8/2018).

"Kasus tiket ini adalah lagi-lagi menunjukkan kegamangan dalam memahami arti dan makna dari korupsi itu sendiri," katanya.

Diketahui, sebelumnya, KPK menyebut, penerimaan tiket Asian Games oleh pejabat dan penyelenggara negara merupakan bagian dari gratifikasi, meski harganya di bawah Rp 10 juta.

"Terkait dengan pertanyaan apakah gratifikasi di bawah Rp 10 juta juga wajib dilaporkan, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).

Febri mengatakan, Undang-Undang tidak mengatur batasan nilai gratifikasi. Barang tersebut bisa dikategorikan gratifikasi jika diterima oleh penyelenggara negara atau pejabat.

"Selain itu, seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," kata Febri.

Diposting 30-08-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat