Penangkapan petugas adat terkait retribusi obyek wisata di Bali menuai polemik antara masyarakat desa adat dengan polisi. DPRD Bali meminta masing-masing pihak untuk menahan diri.
"Hasil ini sudah ada kesepakatan biar kita suasana tenang yaitu dari tim saber pungli tidak masuk lagi ke ranah adat. Yaitu tapi dengan catatan desa pakraman dan desa adat harus membenahi semua awig-awig (peraturan di desa), maupun perarem maupun keputusan-keputusan yang perlu dilegalisasikan entah oleh bupati atau walikota, sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah adanya nggak ada masalah," kata Wakil Ketua DPRD Bali Gusti Bagus Alit Putra di kantornya, Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (13/11/2018.
Alit mengatakan dari hasil audiensi pihak kepolisian telah meluruskan tak ada niat untuk melemahkan desa adat. Berdasarkan hasil audiensi hari ini juga telah diputuskan polisi tidak akan masuk ke ranah yang menjadi kewenangan desa adat.
"Pihak kepolisian tidak ada niat melemahkan desa pakraman untuk memperkuat. Tapi hari ini sudah ada kesepakatan kalau masalah berkait desa adat diinformasikan kepada adat, pungutan-pungutan dan sebagainya biar adat yang menyelesaikan, tapi kalau kriminal itu kewenangan lain masalah," jelasnya.
Sebagai anggota dewan, Alit menyebut pihaknya bakal membantu menyusun draft keputusan bersama antara polisi dan pihak masyarakat adat. Dia memastikan anggota dewan bakal mengakomodir masyarakat desa adat untuk melakukan revisi Perda tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat Bali.
"Dari dewan sendiri kan kita mengakomodasi tentu kita membantu membuatkan draft keputusan bersama ini supaya ada landasan hukumnya atau ada keputusannya. Tidak ada masalah lagi, tidak ada lagi saling silang pendapat di media. Surat edaran revisi perda, akan segera direvisi supaya payung hukumnya lebih kuat," ujarnya.