Komisi VI DPR menyoroti kasus jual-beli online gambar hard disk yang bikin heboh netizen. Komisi yang membidangi urusan perdagangan itu menyayangkan kurangnya pengawasan dari pihak marketplace atau situs jual-beli online.
"Kasus kejahatan e-commerce kayaknya gampang-gampang susah untuk diungkap dikarenakan beberapa sebab, antara lain adalah pelaku dapat menghilangkan identitasnya usai beraksi," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).
Dalam kasus ini, seorang pembeli membeli hard disk di Tokopedia di toko 'Pc seller' dengan harga Rp 450 ribu. Namun dalam deskripsi dijelaskan oleh penjual hanya gambar yang dijual. Pembeli merasa tertipu karena hanya mendapat sebuah gambar hard disk dalam transaksinya.
Menurut Inas, seharusnya pihak penyelenggara e-commerce wajib selalu memonitor setiap produk yang dijual dalam situs itu. Ia pun menduga ada kongkalikong orang dalam marketplace dengan penjual yang diduga memang sengaja ingin menipu itu.
"Tokopedia seharusnya berkewajiban memonitor setiap produk yang ditawarkan di portalnya. Jika ada yang janggal dari barang yang akan dijual, maka harus dihentikan," kata Inas.
"Kalau monitoring ini gagal mendeteksi kejanggalan, maka ada 2 kemungkinan, yakni adanya kerja sama dengan orang dalam atau memang perusahaannya yang lalai, nah! Kok bisa perusahaan e-commerce sekelas Tokopedia bisa lalai pada hal yang remeh-temeh seperti itu? Itu patut dipertanyakan!" lanjut politikus Hanura tersebut.
Inas pun mengingatkan pihak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE). PP ini seharusnya terbit pada Oktober lalu.
"Jangan tertunda lagi, kalau perlu kewajiban agar perusahaan e-commerce untuk meneliti barang/jasa yang akan dijual di portal e-commerce perlu juga diatur dalam PP tersebut," tegas Inas.
Dalam kasus ini, Tokopedia sudah mengambil langkah tegas. Toko tersebut langsung ditutup.
"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus. Toko yang menjual produk tersebut juga sudah ditindak sesuai prosedur (dalam hal ini di-banned/ditutup)," ungkap Head of Risk Management Tokopedia Fandy Soejanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (14/11).
Kasus bermula saat seseorang bertransaksi di toko 'Pc seller'. Dia membeli produk seharga Rp 450 ribu, tetapi merasa tertipu karena hanya menerima kertas bergambar hard disk eksternal berkapasitas 1 TB.
Padahal toko dengan akun Lioe Kon Tjen itu menjual 'Hardisk external WD 1 Tb'. Dalam deskripsinya, toko itu menulis 'hanya gambar saja'.
Pembeli pun memprotes karena merasa tertipu. Namun pemilik toko membela diri. "Toko ini sangatlah jujur, hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai memang ada niat penjual menipu pembeli. Dia mengatakan penjual memanfaatkan kelengahan pembeli karena memajang harga untuk sebuah gambar hard disk hampir sama dengan harga hard disk fisik.
"Kalau kita lihat harganya kan itu tidak wajar. Kalau dia jual gambar, harusnya kan lebih murah. Kalau ini kan harganya hampir sama atau mendekati harga aslinya. Jadi memang ini ada niatan menipunya," kata Fickar saat diwawancarai detikcom, Kamis (15/11).