Anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti sebagai pengurus Partai Gerindra tingkat ranting. Gerindra membantah pria tersebut merupakan kadernya.
"Ini biasa kan namanya dunia politik, tapi pengurus Gerindra tidak ada nama yang bersangkutan, saya pastikan itu. Karena politisasi terus diangkat-angkat," ungkap Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dimintai konfirmasi, Senin (21/1//2019).
Menurut Dasco, Gerindra juga telah memberi bantahan saat dimintai klarifikasi dalam sidang DKPP terkait kasus ini. Ia menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang itu dengan pengurus ranting Gerindra di Tangerang.
"Kami juga sudah dimintai klarifikasi oleh DKPP. Kita nggak tahu motifnya apa, tapi yang bersangkutan dilaporkan sebagai pengurus. Di tingkat PAC atau ranting kalau nggak salah kebetulan ada yang namanya sama, kemudian yang bersangkutan disangkakan pengurus Gerindra PAC," sebut Dasco.
"Itu sudah dibantah waktu sidang DKPP. Katanya ada foto, tapi foto itu kan nggak dicek di lab forensik apakah itu fotonya croping apa gimana," sambung anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu.
Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudrajat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1).
Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.
"Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka final dan mengikat," terang Komisioner KPU Banten Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.