FAQ : 12. Aksi Komunikasi User-Konstituen: Usul

Usul adalah permintaan User Konstituen kepada satu atau lebih Anggota Parlemen dari dapilnya untuk melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan suatu isu publik.

Sifat Usul:

  • Usul bisa didukung atau ditolak User-Konstituen lain dari dapil yang sama,
  • Usul diharapkan ditindaklanjuti oleh Anggota Parlemen yang dituju,
  • Anggota Parlemen yang sudah menjadi member kami dapat menjawab segera secara online. Anggota Parlemen yang belum menjadi member kami akan memperoleh Usul tersebut melalui pos secara periodik   (6 bulan sekali). Tindak lanjut oleh anggota parlemen yang belum menjadi member kami dapat dikirimkan kepada kami melalui pos untuk kami posting ke dalam situs ini, sehingga User-Konstituen dapat mengetahuinya.
  • Tindak lanjut oleh Anggota Parlemen harus dinilai ("memuaskan" atau " tidak memuaskan") oleh User-Konstituen. User-Konstituen yang belum memberikan penilaian ini tidak dapat melakukan Aksi Komunikasi lagi dengan Anggota Parlemennya sampai dia memberikan penilaian. (Catatan: Suatu Tindak Lanjut mungkin tidak dapat dilakukan oleh seorang Anggota Parlemen dari suatu dapil karena ia mungkin berada dalam suatu komisi atau organ parlemen lain yang bukan membidangi isu tersebut. Dalam situasi ini Tindak Lanjut atas Usul dapat, misalnya, berupa penerusan Usul kepada komisi atau organ lain yang membidangi isu tersebut.), dan
  • Suatu Usul dapat diadopsi oleh User-Konstituen dari dapil lain untuk disampaikan kepada satu atau lebih Anggota Parlemen dari Dapil lain tersebut.