Peraturan Menteri Keuangan No 196/PMK.03/2007 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!