Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.03/2009 tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

Peraturan Menteri Keuangan ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain. Cek!
Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.03/2009 tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(138 KB, 8 pg)

Peraturan lain

Jenis: Peraturan Menteri Keuangan, Tahun: Semua (∑: 4.457)