Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Peraturan Pemerintah ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Pemerintah ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!