Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!