Peraturan Menteri Perindustrian No 35 tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!