Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-2/PB/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!