Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 18/SEOJK.03/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!