Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18/POJK.03/2021 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain. Cek!
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 18/POJK.03/2021 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(61 KB, 8 pg)

Peraturan lain

Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Tahun: Semua (∑: 511)