Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 18/POJK.03/2021 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!