Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!