Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 28 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!