Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 8/SEOJK.03/2025 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!