Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain. Cek!
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(1.479 KB, 16 pg)

Peraturan lain

Jenis: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tahun: Semua (∑: 766)