Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 17/21/DPM tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/15/DPM perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!