Keputusan Menteri Perdagangan No 153 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria Serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Keputusan Menteri Perdagangan ini sudah sudah mencabut/ mengubah peraturan lain. Cek...

----- www. JariUngu.com: Awal Teks -----

NOMOR 153 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN, KRITERIA SERTA METODE PENILAIAN DAN PENETAPAN WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KE MENTERI AN PERDAGANGAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Admin is trasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 980); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); MEMUTUSKAN: Menetapkan ; KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN, KRITERIA SERTA METODE PENILAIAN DAN PENETAPAN WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN. KESATU Menetapkan Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Juknis WTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Juknis WTA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan pembinaan dan kriteria dalam membangun wilayah tertib administrasi pada setiap Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya serta acuan dalam melakukan penilaian dan penetapan wilayah tertib administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. KETIGA : Untuk mempermudah penilaian wilayah tertib administrasi, Inspektur Jenderal menetapkan pembobotan dan kriteria pemenuhan indikator penilaian aspek wilayah tertib administrasi. JariUngu.com>

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

Disclaimer tentang file teks (.txt) peraturan
(781 KB, 10 hal.)
Peraturan Lain...