Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 13 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!