----- www. JariUngu.com: Awal Teks -----
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011 Faksimile : (021) 5296-4838 Kotak Pos : 203 Yth. 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; 3. Kepala Puskesmas; di seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/E/315/2023 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN SIROP YANG DICABUT NOMOR IZIN EDAR (NIE), YANG DITARIK PADA BETS TERTENTU DAN YANG BELUM DINYATAKAN AMAN Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, serta menjaga akuntabilitas dalam penatausahaan aset milik negara/daerah, diperlukan panduan bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pelaksanaan tindak lanjut pengamanan sediaan sirop yang dicabut NIE, yang ditarik pada bets tertentu dan yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mengingat ketentuan: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1817); dan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Puskesmas, hal-hal sebagai berikut: 1. Sediaan sirop dalam hal ini meliputi: a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob , b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman JariUngu.com>
Maaf, ini Fasilitas Terbatas.
Jenis: Surat Edaran Menteri Kesehatan, Tahun: Semua (∑: 43)