Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Diam-diam Ajukan Kasasi ke MA, Prabowo Diledek Yusril

Isu: Pilpres 2024,

sumber berita , 10-07-2019

Kubu Prabowo-Sandi rupanya masih penasaran dengan “senjata” pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM yang dituduhkannya ke kubu Jokowi- Ma’ruf di Pilpres 2019.

Setelah kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini pun diledek Yusril Ihza Mahendra. Adanya pengajuan kasasi ini diungkap Yusril, kemarin.

Ketua Tim Hukum 01 itu mengemukakan, pengajuan kasasi itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019, tanggal 3 Juli 2019. Itu berarti, kasasi tersebut diajukan hanya seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Dalam pengajuan kasasi ini, Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. Ini sebenarnya pengajuan kasasi kedua oleh Prabowo-Sandi. Sebelumnya, perkara ini juga telah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan BPN Prabowo-Sandi itu ‘tidak dapat diterima’ atau N.O. atau niet ontvan klijk verklaard,” ungkap Yusril.

Dari sana, BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang waktunya hampir berbarengan dengan pengajuan gugatan hasil Pemilu ke MK. Tapi, harapan BPN tidak terpenuhi. MA malah menguatkan Putusan Bawaslu. “MA kembali menyatakan perkara tersebut, ‘tidak dapat diterima’ atau N.O.,” terang Yusril.

Dalam putusannya, MA menyebut, Ketua BPN Djoko Santoso, tidak mempunyai legal standing untuk me ngajukan perkara. Menurut MA, BPN bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM. Harusnya yang mengajukan itu langsung Prabowo dan Sandi. “Seharusnya, merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN,” kata Yusril.

Atas putusan tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini, permohonan dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing. Saat ini, perkara tersebut sedang diperiksa MA, dalam proses meminta tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Pihak Jokowi-Ma’ruf, jelas berkepentingan dalam perkara tersebut. Namun, MA tidak meminta tanggapan ke kubu Jokowi-Ma’ruf atas perkara tersebut. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” imbuhnya. Setelah membeberkan itu, Yusril baru meledek Prabowo-Sandi yang dinilainya salah langkah dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, ketika MA menyatakan N.O. karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka mengajukan kasasi ke MA.

“Sangat aneh, kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara kedua nya sebelumnya tidak pernah berperkara” terang mantan Menteri Kehakiman ini.

Bukan cuma itu, Yusril juga menyebut, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Yusril memperkirakan, MA akan menyatakan N.O. sekali lagi.

Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, menampik anggapan bahwa pihaknya ikut dalam proses kasasi itu. Kata Andre, tim hukum yang mengajukan kasasi itu melakukan langkah hukum, tanpa berkoordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN.

“Mereka tidak melakukan koordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Itu koordinasi tidak dilakukan sama sekali,” ujar Andre, kepada Rakyat Merdeka, semalam. Andre memastikan, langkah hukum Prabowo sudah “berhenti” sampai pada putusan MK. “Iya. Kan beliau sudah menghormati keputusan MK, dan membubarkan BPN dan koalisi pasca-MK,” tandasnya.

Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut, pengajuan kasasi kembali itu tidak dikoordinasikan dengan BPN. Dasco menjelaskan, kasasi itu pernah ditolak MA sebelum putusan MK, karena syarat formilnya kurang. “Rupanya waktu itu langsung di-betulin syarat-syarat formilnya, tetapi belum dimasukkan. Nah ini, mereka masukin nggak konfirmasi, kita juga nggak tahu,” ujar Dasco saat dikontak, semalam.

Dasco memastikan, Prabowo tidak tahu pengajuan kasasi kembali itu. Saat dia menyampaikan informasi ini ke Prabowo langsung kemarin sore, Prabowo tampak kaget. “Beliau kaget gitu loh,” bebernya. Soal langkah yang akan diambil, Dasco menyebut semuanya tergantung Prabowo dan Sandi. “Langkah yang diambil nanti, ya tergantung Pak Prabowo. Yang penting saya sudah laporan,” tandasnyaKubu Prabowo-Sandi rupanya masih penasaran dengan “senjata” pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM yang dituduhkannya ke kubu Jokowi- Ma’ruf di Pilpres 2019.

Setelah kalah di Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini pun diledek Yusril Ihza Mahendra. Adanya pengajuan kasasi ini diungkap Yusril, kemarin.

Ketua Tim Hukum 01 itu mengemukakan, pengajuan kasasi itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019, tanggal 3 Juli 2019. Itu berarti, kasasi tersebut diajukan hanya seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Dalam pengajuan kasasi ini, Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. Ini sebenarnya pengajuan kasasi kedua oleh Prabowo-Sandi. Sebelumnya, perkara ini juga telah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan BPN Prabowo-Sandi itu ‘tidak dapat diterima’ atau N.O. atau niet ontvan klijk verklaard,” ungkap Yusril.

Dari sana, BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang waktunya hampir berbarengan dengan pengajuan gugatan hasil Pemilu ke MK. Tapi, harapan BPN tidak terpenuhi. MA malah menguatkan Putusan Bawaslu. “MA kembali menyatakan perkara tersebut, ‘tidak dapat diterima’ atau N.O.,” terang Yusril.

Dalam putusannya, MA menyebut, Ketua BPN Djoko Santoso, tidak mempunyai legal standing untuk me ngajukan perkara. Menurut MA, BPN bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM. Harusnya yang mengajukan itu langsung Prabowo dan Sandi. “Seharusnya, merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN,” kata Yusril.

Atas putusan tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini, permohonan dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing. Saat ini, perkara tersebut sedang diperiksa MA, dalam proses meminta tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Pihak Jokowi-Ma’ruf, jelas berkepentingan dalam perkara tersebut. Namun, MA tidak meminta tanggapan ke kubu Jokowi-Ma’ruf atas perkara tersebut. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” imbuhnya. Setelah membeberkan itu, Yusril baru meledek Prabowo-Sandi yang dinilainya salah langkah dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, ketika MA menyatakan N.O. karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka mengajukan kasasi ke MA.

“Sangat aneh, kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara kedua nya sebelumnya tidak pernah berperkara” terang mantan Menteri Kehakiman ini.

Bukan cuma itu, Yusril juga menyebut, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Yusril memperkirakan, MA akan menyatakan N.O. sekali lagi.

Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, menampik anggapan bahwa pihaknya ikut dalam proses kasasi itu. Kata Andre, tim hukum yang mengajukan kasasi itu melakukan langkah hukum, tanpa berkoordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN.

“Mereka tidak melakukan koordinasi dengan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Itu koordinasi tidak dilakukan sama sekali,” ujar Andre, kepada Rakyat Merdeka, semalam. Andre memastikan, langkah hukum Prabowo sudah “berhenti” sampai pada putusan MK. “Iya. Kan beliau sudah menghormati keputusan MK, dan membubarkan BPN dan koalisi pasca-MK,” tandasnya.

Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut, pengajuan kasasi kembali itu tidak dikoordinasikan dengan BPN. Dasco menjelaskan, kasasi itu pernah ditolak MA sebelum putusan MK, karena syarat formilnya kurang. “Rupanya waktu itu langsung di-betulin syarat-syarat formilnya, tetapi belum dimasukkan. Nah ini, mereka masukin nggak konfirmasi, kita juga nggak tahu,” ujar Dasco saat dikontak, semalam.

Dasco memastikan, Prabowo tidak tahu pengajuan kasasi kembali itu. Saat dia menyampaikan informasi ini ke Prabowo langsung kemarin sore, Prabowo tampak kaget. “Beliau kaget gitu loh,” bebernya. Soal langkah yang akan diambil, Dasco menyebut semuanya tergantung Prabowo dan Sandi. “Langkah yang diambil nanti, ya tergantung Pak Prabowo. Yang penting saya sudah laporan,” tandasnya

Diposting 11-07-2019.

Mereka dalam berita ini...

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3

Yusril Ihza Mahendra

Caleg DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3

Andre Rosiade

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 1