Revisi UU MK Diajukan Ketua Baleg DPR sebagai Pengusul Tunggal

Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.  

Supratman menjadi pengusul tunggal revisi UU MK. "Iya, sebagai pengusul (RUU MK)," kata Supratman ketika dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020). 

Supratman mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK itu perlu dilakukan untuk penyesuaian dengan putusan MK terkait UU tersebut yang belum ditindaklanjuti. 

Menurut dia, beberapa putusan MK hasil uji materi akan dimasukan dalam pembahasan RUU MK. 

"Yang pertama akan ada penyesuaian dengan putusan MK terhadap UU MK. RUU ini masuk dalam kumulatif terbuka akibat putusan MK, jadi tidak perlu ada dalam Prolegnas alias setiap saat bisa diajukan," ujarnya. 

Menurut Supratman, dalam pembahasan RUU MK akan dibahas terkait penyeragaman usia pensiun hakim di Mahkamah Konstitusi dengan hakim agung di Mahkamah Agung yaitu usia 70 tahun. 

"Juga syarat-syarat menjadi hakim MK, Salah satunya syarat usia minimal 60 tahun," ucapnya. Saat ini, menurut UU MK, syarat sebagai hakim konstitusi sekurang-kurangnya berusia 40 tahun saat diangkat. 

Sementara pensiun di usia 67 tahun.  Lebih lanjut, Supratman mengatakan, pembahasan RUU MK masih menunggu respons dari pemerintah yaitu berupa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

"Kan baru disetujui usulan inisiatif DPR, masih nunggu Surpres dan DIM dari presiden," pungkasnya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR. 

"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diposting 14-04-2020.

Dia dalam berita ini...

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2