DPR RI mendesak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyelesaikan sengketa lahan pembangunan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB yang mencapai luas enam hektare. Hal itu penting supaya gelaran MotoGP 2021 dapat berjalan lancar dan tidak menyisakan nama buruk di mata dunia.
"Sengketa lahan di zona sirkuit saja masih ada sekitar 6 hektare lebih maka langkah percepatan harus dilakukan ITDC. Kemudian masih saja ada oknum-oknum dari perusahaan yang bermain terkait sengketa lahan (untuk pembangunan Sirkuit Mandalika) ini," kata Anggota DPR asal Dapil Lombok, NTB, Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Rabu (29/4).
Menurut dia, sengketa lahan di zona pembangunan sirkuit bernuansa alam terbuka itu jika berlarut-larut bukan hanya akan mencoreng nama baik ITDC selaku pemilik hak pelaksanaan MotoGP di mata dunia namun juga Indonesia.
Penyebabnya, hingga proses pembangunan sirkuit ini yang telah berjalan jauh, ia tidak melihat upaya serius dari ITDC untuk menuntaskan sengketa ini.
Karenanya, itikad baik ITDC, kata dia, perlu segera ditunjukan dengan bermusyawarah bersama seluruh pemilik lahan untuk menyelesaikannya.
Selaku perwakilan masyarakat di DPR dari Lombok, ia menginginkan ITDC memenuhi seluruh hak-hak para pemilik lahan yang masih sengketa dalam proyek Sirkuit Mandalika.
"Banyak pemilik lahan yang kecewa dengan pola penyelesaian pihak perusahaan yang terkesan tertutup dan tidak aspiratif," tegasnya.
Sejauh ini, Anggota Komisi II DPR asal Fraksi NasDem itu menerima laporan bahwa banyak bidang tanah enclave milik masyarakat namun dianggap berstatus hak pengelolaan (HPL).
Hal itu membuat nasib MotoGP 2021 pun sulit teralisasi bila masyarakat yang lahannya merasa digusur tak kunjung dituntaskan ITDC.
"Akibatnya, belum ada titik temu sampai saat ini. Sehingga bisa dipastikan (MotoGP) ini akan gagal kalau tidak dipercepat penyelesaiannya," katanya.
Bila hak-hak masyarakat pemilik tanah di Mandalika tidak kunjung dipenuhi, ia akan meminta penjelasan ITDC di meja formal yakni gedung DPR dan dikonfirmasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kalau tidak ada perkembangan yang signifikan Komisi II akan segera memanggil pihak ITDC bila pandemi covid-19 sudah mereda. Karena hal ini menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia," pungkasnya.