Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota Komisi II DPR ri dari fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan pemecatan Arief Budiman. "Apa dasar dari DKPP memberhentikan mecat Arief Budiman?" ujar Guspardi Gaus kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
Ia mempertanyakan kewenangan serta landasan aturan DKPP memecat Arief Budiman. Ia juga bertanya mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Budiman karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta.
"Apakah dengan melakukan, mendampingi (Evi Novida) di PTUN itu ada aturan secara eksplisit yang menyatakan bahwa (Arief) Budiman melakukan pelanggaran kode etik," jelas Guspardi. "Tentu ini harus dijelaskan secara terang benderang oleh DKPP sehingga tidak menimbulkan polemik," lanjutnya.
Anggota komisi II DPR itu mengatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan DKPP. Salah satunya terkait SK pemberhentian Arief Budiman.
"Komisi II nantinya nanti akan mempertanyakan SK pemberhentian itu apa dasarnya, aturan apa yang mengatur sehingga dilakukan pemecatan. Apakah dengan ranah itu Etik yang diatur dalam perundang-undangan tentang kewenangan DKPP untuk sampai memberhentikan itu," ungkap Guspardi.
Pemecatan Arief Budiman terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.
Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
isa"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran. "Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut. "Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.