Ketersedian cadangan batu bara untuk pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini cukup kritis sehingga menjadi alasan yang tepat oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.
Atas dasar itu Anggota Komisi VII DPR RI Anwar Idris mendukung langkah pemerintah, dia mengungkapkan pelarangan ekspor batubara demi kepentingan dalam negeri menunjukkan kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan energi kepada masyarakat.
"Batu bara adalah komoditas yang penting bagi negara dan hajat hidup masyarakat sehingga seharusnya memang diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibandingkan hanya kepentingan keuntungan melalui ekspor," jelas Anwar dalam keteranganya, Senin (3/1/2022).
Saat ini kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan. Para pengusaha batu bara hendaknya tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah pun sudah semampunya memberikan kemudahan untuk dunia usaha. Namun giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat ada belum patuh.
Politisi dari Fraksi PPP ini pun menilai kebijakan pemerintah tersebut sudah cukup pro rakyat karena menghindari terjadinya pemadaman listrik karena minimnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri.
"Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang dengan cepat dan tegas telah melarang ekspor batu bara demi untuk mencukupi kebutuhan batu bara dalam negeri sehingga dapat menjamin keberlanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," ungkap Anwar.
Dia juga menyayangkan tidak tercukupinya kebutuhan batubara dalam negeri karena tidak terpenuhinya kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen. Oleh sebab itu Anwar mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk kepentingan nasional.
"Harus ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kekurangan pasokan batubara seperti yang sekarang ini terjadi tidak terulang lagi," pungkasnya.