Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) masa reses kali ini ke Pekan Baru, Riau. Menurut Ketua Tim Kunker kali ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, salah satu tujuan kunjungan tim ialah untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan pengelolaan dana desa di provinsi yang dijuluki 'Bumi Lancang Kuning' tersebut.
Terutama, terang Syamsurizal, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Salah satu isunya ialah adanya aksi pemecatan staf pemerintah desa oleh kepala desa. "Dari paparan yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengatakan tidak ada pelanggaran seperti itu," ujar Syamsurizal ditemui di Kantor Gubernur Riau usai pertemuan dengan pemerintah daerah setempat, Pekan Baru, Senin (11/7/2022).
Tim juga melakukan pengawasan penggunaan dana desa, terutama menyoroti bagaimana Pemerintah Provinsi Riau ikut serta dalam memantau dan/atau mengawasi penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh oknum-oknum Kepala Desa atau perangkat desa yang ada di Provinsi Riau. "Sebab terkadang pemerintah desa kurang pemahaman dalam pengelolaan keuangannya, sehingga ada potensi penyelewengan," urai Syamsurizal.
Legislator dapil Riau I itu berharap ke depannya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, demokratis, bersih dan bebas dari KKN. Mengingat pemerintah desa punya peran memberikan pelayanan dasar, mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam pelayanan publik dasar.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar memaparkan terdapat sekitar 20 desa di sembilan kabupaten di Riau yang teridentifikasi kasus penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa. Setelah melakukan evaluasi, didapati beberapa catatan seperti kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana tersebut dinilai masih terbatas.
"Untuk itu perlu peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana, serta perlunya memaksimalkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) provinsi dan kabupaten dalam pengawasan dana desa," tukas Syamsuar.