Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Minta Pemerintah Berikan Pelatihan dan Pendampingan Dana Desa

sumber berita , 23-01-2019

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menilai, masih banyak kepala desa yang masih belum dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa. Untuk itu, pemerintah diminta untuk lebih sering melaksanakan pelatihan dan memberikan pendamping kepada pemerintah desa dalam penggunaan dan pelaporan Dana Desa.

Berdasarkan pengamatan dalam berbagai kunjungan Komisi II DPR RI ke beberapa daerah, Firman menilai pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan pelatihan mengenai penggunaan Dana Desa dan pelaporannya, namun belum tentu semua peserta yang hadir bisa mengaplikasikannya. Untuk itu, pendamping patut diberikan, setidaknya 5 pendamping desa dalam 1 kecamatan.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah pendampingan. Pendampingan ini harus dilakukan dengan kurun waktu tertentu. Pendamping desa ini harus ada program pendampingan untuk bagaimana penggunaan dan pelaporan Dana Desa, tapi regulasi dan aturannya jangan terlalu ketat,” katanya di ruang rapat kerja Komisi II, Gedung Nausantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, banyak peraturan Dana Desa yang justru menyulitkan aparatur desa. Kalau tujuan dari Dana Desa adalah untuk membangun potensi ekonomi di wilayah desa, maka harus diberikan kebebasan kepada kepala desa untuk melakukan inovasi dalam membangun desanya. Inovasi untuk membangun desa dengan rujukan dasar pertama potensi dari daerah itu dari sisi sumber daya alam, kesiapan sumber daya manusia, dan sistem manajemennya.

“Sekarang ini instruksi yang ada di dalam undang-undang maupun yang ada dalam peraturan-peraturan turunannya itu sifatnya instruktif, harus begini dan begitu. Jadi kepala desa itu tidak fleksibel mengelola dana itu untuk kepentingan pembangunan, yang ada akhirnya muncul kesalahan-kesalahan. Kalau tidak terserap, juga menjadi persoalan,” ujar Firman.

Wakil rakyat dapil Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Grobogan itu menegaskan, seharusnya pemerintah desa diberikan otoritas kewenangan untuk mendesain program yang dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan masyarakatnya dalam menggunakan Dana Desa berdasarkan potensi dari daerahnya masing-masing.

“Perkembangan Dana Desa sekarang ini, bagi kepala desa yang berani berinovasi cukup bagus. Tetapi ada kepala desa yang pasif karena takut dengan adanya aturan-aturan yang ketat akhirnya Dana Desa itu tidak dikelola dengan optimal. Maka pemerintah harus melakukan evaluasi, karena tidak semua manajemen desa dalam pengelolaan dana ini siap,” tandas legislator Partai Golkar itu.

Diposting 24-01-2019.

Dia dalam berita ini...

Firman Subagyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III