Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal. Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.
Didik juga menyoroti bahwa banyak daycare didirikan oleh masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
"Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada," ujar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. "Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin," tegasnya.