MKD Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diabaikan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa hingga saat ini MKD DPR RI sepanjang periode 2024–2029 telah menerima enam puluh tujuh (67) laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polresta Jambi, Kota Jambi pada hari Senin, (20/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat tidak diabaikan, selama memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. “Laporan ke DPR tidak sedikit dan tidak diabaikan jika memenuhi untuk diproses,” ujar Wayan dalam keterangannya.

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas lembaga legislatif. MKD pun berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan transparan.

Selain menerima pengaduan, MKD juga berupaya memperkuat kinerjanya melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di daerah. Hingga saat ini, MKD telah melakukan kunjungan dan menjalin koordinasi dengan tiga puluh satu (31) Polres dan Polda di berbagai wilayah di Indonesia.

Meski demikian, Wayan mengakui bahwa jumlah tersebut masih jauh dari total keseluruhan institusi kepolisian di Indonesia. “Dari lima ratus (500) sekian, baru tiga puluh satu (31) Polres yang bisa kita kunjungi,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik, sekaligus memastikan proses penegakan kode etik berjalan efektif.

Diposting 21-04-2026.

Dia dalam berita ini...

I WAYAN SUDIRTA, S.H., M.H.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Bali