Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD: Cabut kebijakan syarat buat SIM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, meminta kepada Polresta Medan untuk mencabut kembali kebijakan syarat pengurusan SIM dengan melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi, sehingga pemohon harus membayar mahal untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) tersebut.

“Kebijakan itu memberatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi A DPRDSU Hasbullah Hadi, terkait sistem pengurusan SIM di Satlantas Polresta Medan. Mereka memasukkan salah satu syarat bagi pemohon SIM adalah melapirkan sertifikat dari sekolah mengemudi.

Syarat ini jelas memberatkan pemohon SIM karena biayanya sangat mahal, yakni Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Sementara untuk setor ke negara di luar sertifikat hanya Rp120 ribu-Rp140 ribu.

Hasbullah Hadi mengatakan dana itu terlalu besar dan sangat memberatkan masyarakat. Dia menyarankan kebijakan itu dicabut kembali. Sebagai gantinya cukup dilakukan test drive di kantor Sat Lantas.

Hasbullah Hadi mengaku dapat mengerti maksud polisi membuat syarat seperti itu, yakni agar pemohon SIM benar-benar mengerti tentang rambu-rambu lalu lintas. Tapi diragukan juga kalau sertifikat itu benar-benar efektif. ‘’Karena mungkin juga sertifikatnya dikeluarkan tanpa seseorang mengikuti pendidikan mengemudi,’’ ujarnya, pagi ini.

Jalan tengah untuk masalah ini, menurut Hasbullah Hadi, pihak Satlantas Polresta Medan mencabut kembali kebijakan itu, tapi benar-benar melakukan seleksi kepada pemohon SIM. dengan mengerapkan test drive. “Hanya mereka yang benar-benar lulus yang dikeluarkan SIM-nya,” ujarnya.

Diposting 01-06-2011.

Dia dalam berita ini...

DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 Sumatera Utara 2
Partai: Demokrat