Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MK

RUU terkait:

Isu: Revisi RUU Mahkamah Konstitusi,

sumber berita , 21-06-2011

DPR telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi atau perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan UU MK tersebut diharapkan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan di MK.

Laporan mengenai hasil revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK di hadapan anggota DPR dalam Rapat Paripurna disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Dimyati Natakusumah. Dalam laporannya, Dimyati menyampaikan, beberapa perubahan yang dilakukan antara lain mengenai masa jabatan Ketua MK, yakni 2,5 tahun dari sebelumnya tiga tahun.

"Masa jabatan Ketua MK hanya 2,5 tahun dan setelah itu dilakukan pemilihan ulang di antara sembilan hakim anggota dan yang bersangkutan dapat dipilih kembali," ujar Dimiyati saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Selain itu, Dimyati juga menegaskan bahwa dalam UU juga diatur soal batasan usia hakim konstitusi, yakni 70 tahun. Pencalonan sembilan Hakim MK pun dilakukan oleh tiga unsur, yakni tiga calon dari presiden, tiga calon dari DPR, dan tiga calon dari MA.

Ada pula ketentuan baru tentang keanggotaan Majelis Kehormatan MK yang tidak hanya beranggotakan internal MK, tetapi juga satu anggota dari Komisi Yudisial (KY), satu hakim agung dari Mahkamah Agung, satu unsur Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum, dan satu unsur DPR.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Saan Mustopa, dengan disahkannya UU MK diharapkan proses pengambilan keputusan di MK dapat lebih optimal, termasuk proses judicial review yang diharapkan tidak terganggu dengan masalah semisal kekacauan dalam pilkada yang kerap menimbulkan kontroversi. "Kita akan terus berusaha untuk memperbaiki dan menguatkan MK," kata Saan.

Saan menampik anggapan sejumlah pakar dan pengamat hukum bahwa DPR sengaja menutupi proses revisi UU MK dan mengebiri kewenangan MK yang selama ini terkenal cukup kontroversial dalam membuat putusan terkait judicial review terhadap produk UU yang dihasilkan DPR.

"Sebenarnya kita tidak sembunyikan, cuma ini persoalannya pada perhatian publik. Kadang media massa lebih fokus pada UU yang kontroversi, seperti RUU Tipikor yang belum masuk tapi luar biasa diberitakan. Nah respons untuk RUU MK ini mungkin kurang," ujarnya.

Saan mengungkapkan DPR telah berupaya maksimal untuk memperkuat fungsi MK dengan membuat sejumah peraturan yang ketat terkait syarat hakim MK. Namun jika hal itu dinilai masih kurang memuaskan, terutama dari kalangan akademisi dan pakar hukum, maka masih terbuka peluang untuk melakukan judicial review.

Diposting 16-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Saan Mustofa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VII
Partai: Demokrat

Achmad Dimyati N.

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten I
Partai: PPP