Perdebatan soal pengawasan hakim konstitusi antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan hakim konstitusi berlangsung sengit dalam sidang uji materiil Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Pihak DPR menilai hakim konstitusi tetap harus diawasi oleh legislatif, yudikati dan eksekutif. Namun hakim konstitusi menilai, setelah seseorang menjadi hakim konstitusi, maka dia sudah lepas dari unsur yang mendukungnya.
Menurut penasihat hukum DPR, Dimyati Natakusumah, diperlukan suatu upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim konstitusi. Oleh sebab itu dibentuk Majelis Kehormatan Hakim yang anggotanya terdiri dari unsur perwakilan negara seperti MK, Komisi Yudisial (KY), DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).
Terkait Majelis Kehormatan Adhoc tersebut yang berasal dari 3 unsur, Dimyati beralasan, secara moral ketiga lembaga yang mengajukan hakim konstitusi memiliki tanggung jawab atas perilaku hakim yang diajukan. Sepanjang untuk mengawasi perilaku hakim, tidak cukup alasan bahwa hal ini akan menjadi bentuk intervensi.
DPR juga berpendapat bahwa penempatan wakil dari masing-masing lembaga sebagai Majelis Kehormatan Hakim untuk menjaga kehormatan perilaku hakim konstitusi sendiri.
Menanggapi penjelasan Dimyati itu, hakim konstitusi Harjono mempertanyakan alasan tersebut. Sebab, menurutnya, DPR sebagai dewan perwakilan, menjadi aneh memiliki perwakilan lagi.
"DPR 'kan terdiri dari perwakilan-perwakilan. Maka memiliki sistem pengambilan keputusan, seperti tata tertib dan sebagainya. Kalau hakim konstitusi perwakilan DPR, ini bagaimana," tanya Harjono.
Hal serupa dilontarkan oleh hakim konsitusi Muhammad Alim. Menyitir negarawan Amerika Serikat (AS) Abraham Lincon yaitu ketika menjadi negarawan, berakhir sudah hubungan dengan partai atau pemerintah. "Hakim tidak bisa diintervensi," tegas Alim.
Sembilan hakim konstitusi barasal dari unsur pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing 3 orang. Sebagian kalangan meragukan keindependensian hakim konstitusi, khususnya jika terkait ke "asalnya". Diragukan keindependenannya manakala berurusan dengan pihak yang mengutusnya sebagai hakim konstitusi.