DPR akan Awasi Pelaksanaan UU BPJS

Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) sudah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (28/10). Namun, semua pihak diharapkan tidak terlena dengan disahkannya UU tersebut. Sebab, banyak hal krusial yang perlu diawasi agar pelaksanaan atau implementasi UU BPJS ini dapat berjalan sesuai harapan. 

DPR pun berjanji akan memantau pelaksanaan UU  BPJS tersebut, sehingga UU BPJS itu tidak berhenti sekadar disahkan dan dibuat saja. "Namun benar-benar dilaksanakan amanat dalam UU BPJS itu sendiri," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (4/11).

Taufik mengaku senang dengan pengesahan UU itu karena akan memberikan rasa aman di masa depan bagi setiap orang, seperti pekerja, buruh, PNS, TNI, Polri, maupun para pensiunan. "Namun, pengesahan saja belum cukup bila implementasi di lapangan buruk," tegas politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, di dalam tubuh BPJS terdapat tujuh elemen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap badan tersebut. Dua elemen dari unsur pemerintah, dua elemen dari unsur pengusaha, dua elemen dari unsur pekerja, dan satu elemen dari unsur masyarakat. Selain itu, ada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan mengawasi pelaksanaan UU BPJS. "Sesuai dalam ketentuan UU, BPJS I harus sudah dilaksanakan paling lambat pada 2014 dan BPJS II paling lambat (Juli) 2015," tegasnya

Diposting 04-11-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah VII
Partai: PAN